BINA SENTOSA

Bersama kita bisa

Selasa, 26 Mei 2009

Lambang Karang Taruna


Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).


  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

  1. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.


  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.


  1. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.


  1. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Selasa, 19 Mei 2009

Mabadi Khaira Ummah

(prinsip-prinsip dasar pembangunan ummat)

I.Latar Belakang Konsepsi Mabadi Khaira Ummah

Ide NU untuk mewujudkan masyarakat ideal dan terbaik (khaira ummah), sebenarnya telah diupayakan oleh NU sejak 1935 dengan konsep Mabadi Khaira Ummah.

Hal yang melatarbelakangi hal tersebut adalah kemiskinan dan lemahnya posisi ekonomi warga Nahdliyin yang membuat mereka tidak mampu berdiri tegak memikul tugas “Khaira Ummah” tersebut.

Para pemimpin NU pada waktu itu berkeyakinan bahwa akar kegagalan umat dalam mengembangkan kekuatan social-ekonomi mereka terletak pada factor manusianya, terutama sikap mental yang mendasari cara bergaul dan berkiprah ditengah masyarakat dan dunia usaha.

Berdasarkan telaah atas berbagai kelemahan umat Nahdliyin, Tokoh-tokoh NU berpendapat bahwa proses pembentukan masyarakat yang ideal dan terbaik dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai dasar paling strategis dari ajaran agama sebagai pemecahannya, antara lain :

1. Al-shidqu (kejujuran), selalu benar, tidak berdusta kecuali yang diizinkan oleh agama karena mengandung maslahat lebih besar.

2. Al-amanah wa al-wafa bil ‘ahd (dapat dipercaya dan pemenuhan komitmen), al-‘adalah (berlaku adil).

3. Al-ta’awun (tolong menolong) dan al-istiqomah (berkesinambungan).

Mulai disepakatinya konsep tentang prinsip-prinsip dasar pembangunan ummat (mabadi khoiro ummah) dalam Muktamar NU XIII tahun 1953, lalu disempurnakan pada Munas Alim Ulama di Bandar Lampung, tahun 1992.

Dalam tatanan implementasi mabadi’ khaira ummah sangat berkaitan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar (istilah yang diperkenalkan oleh al-Qur’an dalam al-A’raf 157:…ya’muruhum bi al-ma’ruf wa yanhahum ‘an al-munkar…). Konsep memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar merupakan instrumen gerakan NU sekaligus barometer keberhasilan mabadi’ khira ummah. Amar ma’ruf mengandung pengertian bahwa setiap orang Islam mempunyai kewajiban moral bagi dirinya dan mendorong orang lain berperilaku positif, berbuat baik dan bermanfaat bagi kehidupan manusia baik secara fisik maupun non fisik, melakukan yang dapat memberikan implikasi positif bagi manusia di sekitarnya. Segala aktivitas individu diupayakan mempunyai basis sosial yang tinggi, sehingga kemajuan yang diraih oleh seseorang secara otomatis memberikan dampak kemajuan terhadap orang lain.



II. Pengertian Mabadi Khaira Ummah.

Gerakan Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan umat terbaik, yaitu satu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan bagian terpenting dari kiprah NU. Amar ma’ruf adalah mendorong perbuatan baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrawi. Nahi munkar adalah menolak danmencegah segala hal yang dapat merugikan, merusak, merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Dalil Al Qur’an yang melandasi konsep Mabadi khaira ummah adalah QS. Ali Imran ayat 110 yang berbunyi :

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar, dan beriman kepada Alloh. Sekiranya ahli kitab beriman, maka baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”

Konsep tersebut sudah ada sejak Umat islam periode pertama, waktu itu ajaran islam dianggap ‘gharib’(asing) seperti pada waktu islam dating pertama kali. Orang-orang yang benar-benar beriman dan perbuatan fasik semakin subur. Dalam kondisi yang demikian dibutuhkan umat yang berkualitas dan memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan tersebut.



III. Tujuan Mabadi Khaira Ummah

Gerakan Mabadi khaira ummmah diarahkan kepada penggalangan warga mendukung program pembangunan ekonomi NU. Dimana sekarang ini NU semakin berkembang menjadi organisasi massa yang besar, tetapi kenyataannya proses pengembangan tata organisasinya lamban. Di hampir semua tingkat kepengurusan dan realisasi program masih terlihat kelemahan manajemen.

Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam mabadi khaira ummah sangat relevan dengan dimensi personal dalam pembinaan manajemen organisasi. Manajemen organisasi yang baik membutuhkan sumberdaya manusia yang terampil, berkarakter terpuji dan bertanggung jawab.



IV. Butir-Butir Mabadi Khaira Ummah

Jika awalnya mabadi khaira ummah hanya memuat 3 butir nilai seperti yang
diterangkan diatas, untuk mengantisipasi persoalan kontemporer perlu ditambahkan 2 butir lagi antara lain Al ‘Adalah dan Al Istiqomah. Dengan demikian gerakan mabadi khaira ummah membawa lima butir nilai yang dapat disebut sebagai “Al Mabadi Al Khomsah” antara lain :

1. Asshidqu
Asshidqu berarti kejujuran/kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan. Jujur dalam transaksi (menjauhi segala bentuk penipuan demi keuntungan) dan jujur dalam bertukar fikiran(mencari maslahat dan kebenaran serta mengakui pendapat lain yang lebih baik).

2. Al Amanah Wal Wafa Bil ‘Ahdi
Al Amanah yaitu dapat dipercaya, setia dan tepat janji. Amanah merupakan sifat yang dilekatkan pada seseorang yang dapat melaksanakan semua tugas yang dipikulnya, baik diniyah maupun ijtima’iyyah.

3. Al ‘Adalah
Bersikap adil mengandung pengertian obyektif, proporsional, dan taat asas. Berpegang pada kebenaran obyektif dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

4. Atta’awun
Atta’awun berarti tolong menolong, setia kawan dan gotong royong dalam kebaikan dan takwa. Ta’awun juga mengandung pengertian timbal balik dari masing-masing pihak untuk memberi dan menerima.

5. Istiqomah
Istiqomah mengandung pengertian ajeg-jejeg, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Ajeg-jejeg artinya tetap dan tidak bergeser dari jalur (thariqah) sesuai dengan ketentuan Alloh dan Rasulnya, tuntunan yang diberikan oleh salafus shaleh dan aturan main serta rencana-rencana yang disepakati bersama. Kesinambungan berarti keterkaitan antara kegiatan satu debgan kegiatan lain. Berkelanjutan berarti bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan proses yang berlangsung terus-menerus tanpa mengalami kemandegan.

Kamis, 14 Mei 2009

Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna

Keanggotaan Karang Taruna

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  1. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kepengurusan

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Mars Karang Taruna



Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi Karang Taruna

Tujuan Karang Taruna adalah :


  • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  • Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  • Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
  • Komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.


Tugas Pokok Karang Taruna adalah:


Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna adalah :


  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.

Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah salah satu bentuk organisasi kepemudaan di Indonesia. Secara etimologis Karang artinya tempat, Taruna artinya remaja atau pemuda. Jadi Karang Taruna artinya tempat kegiatan para remaja.
Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia antara usia 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian, serta mengakomodasi kegiatan pemuda dalam hal-hal tersebut.
Selain itu organisasi Karang Taruna juga dapat dijadikan alat pembinaan kepada para remaja, terutama yang putus sekolah dan menganggur yang dapat berupa pelatihan berbagai ketrampilan dan pengembangan diri remaja. Melalui pendidikan Karang Taruna diharapkan para remaja memperoleh penyaluran. Mereka menjadi aktif dan produktif. Akhirnya mereka dapat hidup secara mandiri. Sehingga kenakalan remaja (yang dapat mencapai tindak kriminalitas) yang berkembang pada remaja yang menganggur dapat dikesampingkan.
Kegiatan Karang Taruna juga dapat digunakan sebagai sarana kaderisasi kepemimpinan. Dalam kegiatannya Karang Taruna merupakan wadah bagi pemuda dalam berlatih kepemimpinan dan berorganisasi. Oleh karena itu Karang Taruna dapat dijadikan tempat kaderisasi pemimpin-pemimpin masa depan.